Assalamualaikum,
Pa ustadz..Saya mendengar bahwa berkorban dengan kambing betina tidak boleh, apakah memang benar?

Wa alaikum salam warohmatulloh

Memang masih terlihat dimasyarakat kita bahwa hewan yang di qurbankan hanya jenis kelamin jantan saja, sementara ada yg mengatakan bahwasanya kambing betina tidak sah untuk di qurbankan.
Mari kita lihat bagaimana pendapat para imam dan para ulama mengenai hewan yg dapat di jadikan qurban

Macam hewan kurban
Diantara hewan yg sah untuk di jadikan hewan qurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing
Imam Malik berpendapat bahwa urutan yg afdhal adalah kambing>>sapi>>unta. Sedangkan Imam Syafi’i, al Asyhab dan Ibnu Sya’ban berpendapat bahwasanya itu tanya adalah unta>>sapi>>kambing (Bidayatul Mujtahid wa Nurhayati Muqtasid)

Hewan tidak boleh cacat
Hewan yang cacat tidak sah untuk di jadikan hewan qurban, berdasarkan hadits Nabi Shalallohu ‘alaihi wa salman dari al Barra bin azib bahwa Rasulullah shalallohu ‘alaihi wa sallam ditanya ttg qurban yg harus dihindari, maka beliau berisyarat dengan tangannya seraya berkata,”empat”, al Barra bersyarat dgn tangannya dengan mengatakan, “tangan saya lebih pendek dari tangan Rasulullah, hewan yang jelas pincangnya, yang jelas butanya, yang jelas sakitnya, dan yang kurus tanpa tulang belulang.” (HR. An Nasai dan Ibnu Majah)

Hewan sudah cukup umur
Jumhur ulama sepakat bahwa hewan yang sah di jadikan hewan qurban adalah:
1. Untuk kambing berusia genap 2 thn, sedangkan domba boleh meskipun berusia 6 bulan.
2. Unta telah genap berusia 5 tahun.
3. Sapi telah genap berusia 2 tahun.

Lalu bagaimana dengan qurban kambing betina
Mari kita lihat firman Alloh Ta’ala
{وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al Hajj: 36)

Atho’ berkata” yang dimaksud dengan al budna adalah sapi dan unta”
Ibnu Jarir ath thobari berkata, “al budna adalah setiap sesuatu yang besar” (Tafsir ath thobari)
DR. Wahbah Zuhaili berkata, “Dalam ayat ini Alloh tidak menyebutkan jantan atau betina (fiqhul islami wa adilatuhu)

Oleh karenanya bisa kita simpulkan bahwa berqurban dengan kambing betina boleh.

Pertanyaan:
Bagaimana dengan hewan yang sedang mengandung, apakah boleh di qurbankan??

Jawaban:
Bila didapatkan hewan qurban yang sedang mengandung anaknya maka status sembelihan janin yg ada dalam perutnya mengikuti induknya.

Dari Abu Said al khudri, Nabi Shalallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “kami bertanya kepada Rasulullah ttg sapi atau unta atau kambing yang disembelih oleh salah seorang dari kami lalu kami temukan di dalam perutnya ada janin, apakah kami boleh memakan janin tersebut atau harus kami buang?”, lalu beliau menjawab, “makanlah kalau kamu suka, karena sembelihan janin itu cukup untuk sembelihan induknya.” (HR. Abu Daud, turmuzi, dan Ibnu Majah)

Menurut jumhur ulama, malik, dan syafii sembelihan induknya sama dengan janin nya, jika di keluarkan janin itu dalam keadaan hidup maka harus disembelih lalu dimakan (Bidayatul Mujtahid), meskipun keluar dari perut induknya dalam keadaan mati tetap ia halal (subulus salam syarh bulughul marom)

Imam malik mensyaratkan bahwa janin yg mati itu sudah mempunyai bulu sebagaimana hadits Nabi Shalallohu ‘alaihi wa sallam dari ibnu umar, “jika janin sudah berbulu, maka sembelihannya mengukuti induknya”

Dalam mazhab hanafi berpendapat jika janin keluar dari perut induknya dalam keadaan mati, maka hukumnya sama dengan bangkai, demikian pula jika janin itu keluar dalam keadaan hidup lalu mati maka sama dengan bangkai, pendapat ini juga didukung oleh ibnu hazm (subulus salam syarh bulughul marom).

Allahu A’lam
Akhukum fillah
Abu hamzah

Bagikan
Categories: ArtikelBeritaUmum