ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI BANGOR `93 (IKAB ‘93)-

ALUMNI SMPN 2 Depok ANGKATAN 1993

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan IKAB `93 terdiri dari:  Alumni SMPN 2 Depok Angkatan 93.

Pasal 2

Sifat Keanggotaan. 

  1. Pengurus adalah alumni yang tertera didalam struktur kepengurusan periode aktif.
  2. Anggota atau Anggota Pasif bersifat otomatis, yakni setiap Alumni SMPN 2 Depok Angkatan 93 dengan sendirinya langsung menjadi anggota IKAB `93.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban 

  1. Setiap anggota wajib mentaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh Pengurus IKAB `93.
  2. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik IKAB `93 dan Almamater.
  3. Pengurus dan Anggota :
  1. Mempunyai hak suara.
  2. Berhak memilih dan dipilih.
  3. Wajib berpartisipasi dalam setiap usaha untuk mencapai tujuan organisasi.
  4. Wajib membina hubungan baik dan “jiwa corp” diantara sesama anggota.

BAB II

PENGURUS DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 4

Pengurus dipilih untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dalam rapat anggota. 

Pasal 5

Struktur Pengurus Pusat terdiri dari:      1. Ketua dan Wakil Ketua      2. Sekretaris Jendral.     3. Bendahara.     4. Departemen-Departemen yang dianggap perlu.

Pasal 6

Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan, dengan keputusan terakhir yang diputuskan oleh Ketua.

Pasal 7

 Apabila ada Pengurus yang mengundurkan diri, posisi tersebut otomatis digantikan dengan struktur di bawahnya untuk menggantikan posisi yang kosong tersebut.

BAB III

KEUANGAN

Pasal 8

Uang iuran setiap kegiatan besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipungut setiap ada kegiatan IKAB ’93.

Pasal 9

Iuran setiap kegiatan tersebut digunakan untuk kegiatan yang bersangkutan dan sisanya masuk ke dalam kas IKAB ’93.

Pasal 10

Pertanggung jawab keuangan disampaikan dengan pertanggung jawab umum pada Pengurus.

BAB IV

RAPAT

Pasal 11

Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 12

Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dan menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan dan program umum IKAB `93.

Pasal 13

Rapat Anggota memilih Ketua Umum dengan beberapa orang Formatur dan Ketua Umum langsung jadi Ketua Formatur.

BAB V

KEDUDUKAN

Pasal 14

Pengurus IKAB `93 berkedudukan di Jl. Swadaya Raya, No. 29, Beji, Depok, 16421.

BAB VI

LOGO

Pasal 15

Huruf pada logo IKAB ’93 menggunakan huruf yang tidak kaku dan terkesan dinamis, serta pemilihan warna biru dan oranye didasari oleh harapan IKAB ’93 bisa menjadi organisasi yang santai, lucu, seru, sedikit serius dan mengikuti perkembangan zaman. IKAB ’93 agar bisa menjadi organisasi yang bisa saling membantu dan mendukung satu sama lain sehingga membuat tenang, hangat, nyaman, aman, damai dan menyenangkan ke semua alumni.

Dan arti lingkaran diatas huruf “i” kaya globe artinya adalah harapan agar IKAB ’93 bisa menyatukan seluruh alumni dimanapun mereka berada, bahkan dari seluruh dunia.

Arti garis di tengah dengan diikuti .com artinya, IKAB ’93 mempunyai website resmi yaitu ikab93.com yang menjembatani antara semua member, dan khalayak luas.

BAB VII

WEBSITE

Pasal 16

Alamat resmi website IKAB ’93 adalah ikab93.com.

Pasal 17

Website ikab93.com merupakan Sumber Informasi tentang IKAB ’93, seperti kegiatan-kegiatannya, photo-photo, berita, dll. Maupun merupakan database member IKAB ’93.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 18

Pembubaran IKAB `93 diputuskan dalam Rapat Luar Biasa Anggota yang diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota IKAB `93.

Pasal 19

Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus. 

File-file : 

AD-ART IKAB ’93.docx

AD-ART IKAB ’93.pdf

Bagikan